Kamis, 04 Agustus 2011

Pencemaran Lingkungan


Pencemaran lingkungan dibagi atas 3, yaitu:
n  Pencemaran udara
n  Pencemaran air
n  Pencemaran tanah

n  Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam air/udara dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU No.4 Tahun 1982).

n  Pencemaran Udara adalah bertambahnya bahan atau substrat fisik atau kimia ke dalam lingkungan udara normal yang mencapai sejumlah tertentu sehingga dapat dideteksi oleh manusia serta dapat memberikan efek pada manusia, binatang, vegetasi dan material (Chambers, 1976 dan Masters, 1991).

n  Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan pada suatu tempat (media) air, seperti: danau, sungai, lautan, dan airtanah akibat aktivitas manusia.

n  Pencemaran tanah adalah keadaan dimana terdapatnya bahan kimia buatan manusia yang masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Keadaan ini terjadi akibat adanya kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar