Kamis, 04 Agustus 2011

Kebijakan Investasi Pertambangan

Kebijakan Investasi Pertambangan mengarah pada:
o  Kepentingan Masyarakat Lingkar Tambang; berupa pemanfaatan langsung dari industri pertambangan yang harus di rasakan masyarakat setempat
o  Kepentingan Investor Pertambangan; dalam bentuk pengembalian investasi (return on investment/ROI) yang secara wajar.
o  Kepentingan Pemerintah Pusat; mewakili kepentingan pembangunan nasional secara keseluruhan dalam bentuk pendapatan negara berupa pajak serta kemanfaatan ekonomi
o  Kepentingan Pemerintah Daerah; kepentingan yang didapatkan bersifat tidak langsung dalam bentuk pendapatan daerah untuk pembangunan daerah secara keseluruhan

Dalam menjawan 4 kepentingan diatas, maka dapat dilaksanakan dengan beberapa kebijakan yang bertujuan untuk Pembangunan Manusia yang berkelanjutan, yaitu:

-  Kebijakan Konservasi Mineral
-  Kebijakan Kelayakan Ekonomi
-  Kebijakan Pengembangan Masyarakat Setempat
-  Kebijakan Tenaga Kerja
-  Kebijakan Investasi Mineral Industri
-  Kebijakan Pengembangan Industri Penunjang
-  Kebijakan Pertambangan Oleh Masyarakat Setempat

Pencemaran Lingkungan


Pencemaran lingkungan dibagi atas 3, yaitu:
n  Pencemaran udara
n  Pencemaran air
n  Pencemaran tanah

n  Pencemaran adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke dalam air/udara dan/atau berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU No.4 Tahun 1982).

n  Pencemaran Udara adalah bertambahnya bahan atau substrat fisik atau kimia ke dalam lingkungan udara normal yang mencapai sejumlah tertentu sehingga dapat dideteksi oleh manusia serta dapat memberikan efek pada manusia, binatang, vegetasi dan material (Chambers, 1976 dan Masters, 1991).

n  Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan pada suatu tempat (media) air, seperti: danau, sungai, lautan, dan airtanah akibat aktivitas manusia.

n  Pencemaran tanah adalah keadaan dimana terdapatnya bahan kimia buatan manusia yang masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Keadaan ini terjadi akibat adanya kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial.