Kebijakan Investasi Pertambangan mengarah pada:
o Kepentingan Masyarakat Lingkar Tambang; berupa pemanfaatan langsung dari industri pertambangan yang harus di rasakan masyarakat setempat
o Kepentingan Investor Pertambangan; dalam bentuk pengembalian investasi (return on investment/ROI) yang secara wajar.
o Kepentingan Pemerintah Pusat; mewakili kepentingan pembangunan nasional secara keseluruhan dalam bentuk pendapatan negara berupa pajak serta kemanfaatan ekonomi
o Kepentingan Pemerintah Daerah; kepentingan yang didapatkan bersifat tidak langsung dalam bentuk pendapatan daerah untuk pembangunan daerah secara keseluruhan
Dalam menjawan 4 kepentingan diatas, maka dapat dilaksanakan dengan beberapa kebijakan yang bertujuan untuk Pembangunan Manusia yang berkelanjutan, yaitu:
- Kebijakan Konservasi Mineral
- Kebijakan Kelayakan Ekonomi
- Kebijakan Pengembangan Masyarakat Setempat
- Kebijakan Tenaga Kerja
- Kebijakan Investasi Mineral Industri
- Kebijakan Pengembangan Industri Penunjang
- Kebijakan Pertambangan Oleh Masyarakat Setempat